Logo of New Apostolic Church


Gereja Kerasulan Baru
Indonesia

Header separator

Anggota dan Pemangku Jawatan

Siapa pun yang mengakui pengajaran Kerasulan Baru dapat menjadi anggota Gereja Kerasulan Baru. Akan tetapi, tidak ada tuntutan untuk perolehan keanggotaan. Keanggotaan dimulaipada penerimaan sakramen Kemetraian Suci. Para anggota diharapkan menjalankan kehidupan mereka sesuai dengan pengajaran Kristus. Mereka berhak untuk ikut serta dalam seluruh kegiatan keagamaan,dan juga perawatan rohani yang ditujukan bagi mereka.

Pengunduran diri dari Gereja Kerasulan Baru dimungkinkan pada setiap saat. Dalam hal pelanggaran-pelangaran serius dan jelas terhadap pengajaran, tujuan, atau nama baik Gereja, seorang anggota mungkin dapat dikeluarkan. Di Gereja-gereja Distrik Jerman, pengeluaran ini bisa dilakukan oleh badan pimpinan nasional. Anggota yang dikeluarkan harus diberitahukan alasan-alasannya. Dalamwaktu tiga bulan pihak terkait bisa memberikan pendapat sanggahan terhadap keputusan itu yang mana badan pimpinan – dalam sebuah korum tiga anggota – akan memutuskan setelah pihak terkait disidangkan.


Para Pemangku Jawatan Gereja

Selain Para Rasul, Rasul Kepala dan Rasul Distrik menugaskan para Pemangku Jawatan Gereja Kerasulan Baru untuk melaksanakan pelayanan-pelayanan dan memberikan perawatan rohani bagi para anggotanya. Para Pemangku Jawatan ini termasuk Uskup, Oudste Distrik, Evangelist Distrik, Herder, Evangelist Pengantar, Priester, dan Diaken. Jawatan keimaman (dari Uskup hingga Priester) memiliki wewenang untuk memberikan sakramen Baptisan Suci dan sakramen Perjamuan Kudus. Syarat bagi pentahbisan mereka adalah terutama pengetahuan yang jelas tentang pengajaran dan struktur Gereja Kerasulan Baru dan juga hidup yang tidak bercela yang sesuai dengan pengajaran Kristus. Para pemangku jawatan menjalankan tugas-tugas jawatan mereka dengan sukarela dan kapasitas kehormatan, sesuai dengan arahan Rasul Kepala, para Rasul Distrik, dan para Rasul.


Kewajiban kerahasiaan bagi pemangku jawatan

Dalam arti hukum umum para pemangku jawatan adalah pemimpin-pemimpin agama. Mereka disumpah untuk kerahasiaan mengenai semua fakta yang mereka tahu yang berdasar pada tugas mereka sebagai pemangku jawatan. Janji kerahasiaan masih tetap berlaku ketika tugas jawatan mereka berakhir. Pemecatan, pengasoan, pengunduran diri dari tugas, pelepasan jawatan atau pengusiran dari Gereja mengakhiri tugas jawatan dan kehilangan seluruh hak yang berhubungan dengan kegerejaan.