Gereja Kerasulan Baru
Indonesia
Rasul Distrik dan Rasul
Para Rasul Distrik dan Rasul ditahbiskan oleh Rasul Kepala atau oleh seorang Rasul Distrik atas tugas dari Rasul Kepala. Para Pembantu Rasul Distrik ditunjuk. Jika seorang Rasul akan ditahbiskan, Rasul Distrik yang bertanggung jawab akan mengusulkan kepada Rasul Kepala pemangku jawatan yang telah ditunjuk. Rasul Kepala akan memberitahukan tentang usulan tersebut kepada para Rasul Distrik yang lain. Diserahkan kepada kebijaksanaan Rasul Distrik untuk memberitahukannya kepada para Rasul di wilayah kerjanya. Jika seorang Rasul Distrik tidak dapat mengusulkan seorang jawatan yang tepat untuk menerima jawatan Rasul, Rasul Kepala akan membicarakannya dengan para Rasul Distrik yang lain untuk memanggil jawatan yang tepat dari wilayah Rasul Distik yang lain untuk mengemban jawatan Rasul.
Sebelum ditahbiskan para Rasul berjanji sebagai berikut:
Di hadirat Allah, Bapa, Putra-Nya Yesus Kristus, dan Roh Kudus, saya berjanji untuk mengasihi Allah yang mahakuasa, Pencipta segala perkara, dengan segenap hatiku, dengan segenap jiwa dan ragaku, dan dengan segenap kekuatanku, dan untuk mengasihi sesama manusia seperti diriku sendiri. Merupakan tugas yang suci bagiku, untuk memberitakan pengajaran Yesus Kristus, terutama kekuatan kurban-Nya yang melepaskan, dan kedatangan-Nya kembali, dan, dengan karunia Roh Kudus, untuk memenuhi tugas yang telah diterima dalam nama Yesus dengan jujur, tekun, sungguh-sungguh, dan tulus. Saya ingin melayani dalam kerendahan hati, dan bersikap patut dan terhormat terhadap Allah dan manusia. Saya mengakui Rasul Kepala sebagai jawatan tertinggi dan berjanji mendukungnya dengan sepenuhnya. Saya menyatakan dukungan saya untuk kemanunggalan dengan Rasul Kepala, para Rasul Distrik dan Rasul dalam Gereja Kerasulan Baru yang manunggal dengan beliau, yang kewajiban tertingginya adalah kemenurutan kepercayaan, yang kehormatan tertingginya adalah kesetiaan kepada pekerjaan Allah, yang tujuan terbesarnya adalah kerampungan dalam Kristus. Sebagai jawatan yang memimpin di Gereja Kerasulan Baru, saya akan dengan tegas bertanggung jawab atas pernyataan kepercayaan ini dan hidup sesuai dengan Injil sebagai seorang Rasul di Gereja Kerasulan Baru.
Rasul Distrik, Pembantu Rasul Distrik, dan Rasul mengaso setelah mencapai usia 65 tahun. Dalam keadaan-keadaan yang serius (misalnya dalam keadaan sakit), Rasul Kepala dapat mempersingkat masa jawatan, tetapi ia juga dapat memperpanjangnya. Anggaran Dasar juga membuat ketentuan untuk pengembalian tugas jawatan serta pemberian cuti tugas jawatan atau pemecatan tugas jawatan. Atas permintaan, setiap Rasul harus memberitahukan kepada Rasul Kepala perihal tugas jawatannya dan memberikan laporan pertanggungjawaban mereka.
Tentang GKB
- Gambar Diri
- Visi dan Misi
- Melayani dan Memimpin
- Kebaktian
- Tiga Sakramen
- Perawatan Jiwa
- Struktur dan Jawatan
- Rasul Kepala
- Rasul Distrik dan Rasul
- Wilayah Rasul Distrik
- GKB Indonesia
- Anggota dan Jawatan
- Kegiatan Gereja
- Sejarah Gereja Kerasulan Baru
- Sejarah GKB Indonesia
- Syahadat Kepercayaan
- Penjelasan Terperinci
